7 Fakta Meninggalnya Dante, Anak Tamara Tyasmara yag Diduga Tenggelam hingga Makam Dibongkar
- IG @tamaratyasmara
Jakarta – Raden Andante Khalif Pramudityo atau akrab dipanggil Dante, putra semata wayang artis Tamara Tyasmara, dikabarkan meninggal dunia diduga karena tenggelam pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Dante diduga tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Meskipun sudah dilakukan proses pemakaman, namun peristiwa meninggalnya Dante masih menjadi misteri hingga akhirnya dilakukan ekshumasi jenazah. Berikut ini fakta-fakta meninggalnya Dante, anak dari pasangan Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
1. Diduga Tenggelam
Tamara mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia hanya mengantar Dante ke kolam renang. Dante pergi bersama satu orang dewasa dan teman anaknya. Tamara menjelaskan bahwa dia hanya mengantar Dante karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Hingga akhirnya Tamara mendapat kabar bahwa sang anak tenggelam dan diberi napas buatan.
2. Tamara Belum Melihat CCTV
Tamara menerima kabar bahwa Dante sedang mendapatkan napas buatan sebelum dia sampai di lokasi. Dante kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, RS Islam Pondok Kopi. Meski telah diberikan usaha penyelamatan, Dante dikonfirmasi meninggal dunia. Tamara sebelumnya diketahui belum melihat rekaman CCTV untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya Dante. Hal itu lantaran dirinya belum siap melihat kejadian saat putranya meregang nyawa.
3. Sempat Menolak Autopsi
Awalnya, polisi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah Dante, namun sempat ditolak oleh pihak keluarga dengan menandatangani surat penolakan. Tamara mengklarifikasi bahwa tanda tangannya pada surat tersebut dilakukan dalam kondisi sedang berduka dan belum siap melihat rekaman CCTV.
4. Izinkan Jenazah Dante Diautopsi
Mantan suami Tamara, Angger Dimas kemudian mencabut surat penolakan otopsi yang telah ia tandatangani. Hal ini memberikan izin bagi polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Dante. Angger Dimas merasa ada ketidaksesuaian antara dugaan tenggelam awal dengan informasi yang lebih baru yang menunjukkan kemungkinan tindak pidana.
5. Polisi Bongkar Makam Dante
Dante dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta pada Minggu, 28 Januari 2024. Namun, polisi memutuskan untuk melakukan ekshumasi atau membongkar makam Dante pada Selasa, 6 Februari 2024 dalam upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian.
6. Dilakukan Proses Ekshumasi
Proses ekshumasi jenazah Dante akhirnya dilakukan pada Selasa, 6 Februari 2024 dengan keterlibatan Bidokkes Polri. Proses ini dipimpin oleh Dokter Farah untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Orang tua Dante, Tamara dan Angger Dimas, turut hadir di lokasi selama ekshumasi.
7. Polisi Akan Terapkan Pasal Kelalaian
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan mengenai kematian Dante dibuat dengan mode A dan bakal menggunakan pasal kelalaian. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.