Komika Kemal Palevi Olok-olok Ria Ricis: Vlog Perceraian Part 1 Udah Tayang Belum?
- IG @riaricis1795
Jakarta – Komika Kemal Palevi baru-baru ini sempat melayangkan sindiran atas perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Sindiran pemilik nama lengkap Ahmad Kemal Palevi itu ditulis melalui akun X pribadinya pada Rabu, 31 Januari 2024 kemarin.
Hal ini berawal dari kabar gugatan cerai Ria Ricis yang menghiasi media massa sejak Rabu kemarin. Dalam tulisannya, Kemal menyebut bahwa dirinya menunggu vlog Ria Ricis soal perceraian dengan Teuku Ryan mengingat Ricis adalah seorang YouTuber.
"Vlog perceraian Ria Ricis part 1 udah tayang belum?" tulis Kemal dengan nada sindiran seperti dilansir dari akun Instagram @lambe_turah pada Kamis, 1 Februari 2024.
Unggahan Kemal Palevi itu sempat viral di media sosial sampai banyak orang yang me-retweet-nya. Tampaknya, unggahan tersebut ke telinga Ria Ricis dan ibu satu anak tersebut tidak mampu menutupi kekecewaan saat sang Komika mengolok-olok perceraiannya.
“Kalau hidup kalian bahagia, alhamdulillah. Semoga ini tidak terjadi di kalian, Aamin. Terima kasih Kemal, bahagia selalu," katanya.
Tak sampai di situ saja, cuitan Kemal Palevi itu juga sempat diunggah ulang oleh seorang warganet di akun TikTok pribadinya. Mengetahui unggahan sang komika, Ria Ricis kembali meninggalkan komentar dalam unggahan tersebut.
Ia bahkan menilai Kemal sebagai orang yang jahat karena di tengah permasalahan rumah tangga yang dihadapinya, masih ada orang yang nyinyir dengan dirinya. Apalagi, diakui Ricis, Kemal dan dirinya sudah lama mengenal sampai saling mengikuti di akun Instagram.
"Orang kok jahat-jahat banget, padahal kenal di IG follow-followan hehe," tulis Ricis ikut mengomentari.
Seperti diketahui, Ria Ricis melayangkan gugatan cerai kepada Teuku Ryan dengan mengajukan gugatan nafkah dan hak asuh anak untuk sang putri. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui awak media.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan hak asuh anak. Gugatan tersebut juga mendalilkan bahwa dalam semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak,” kata Taslimah.
"Anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, pengayoman dan lain sebagainya. serta dalil selanjutnya bahwa penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut ya agar jangan kemana-mana, agar ke penggugat yang menjadi pengasuh anak tersebut," lanjutnya.