Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Singgung Penyelesaian Masalah
- IG @riaricis1795
JAKARTA – Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah di ujung tanduk. Secara resmi Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ria Ricis mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court pada Selasa 30 Januari 2024. Di tengah kabar perceraiannya itu, pada Rabu 31 Januari 2024, Ria Ricis sempat merepost unggahan managementnya Ricisofficial management. Unggahan tersebut menyinggunng soal menyelesaikan hal yang perlu diselesaikan.
"Apapun yang kita kerjakan, lakukan sebaik mungkin. Selesaikan apa yang seharusnya kita selesaikan dengan tepat waktu," kata Ria Ricis.
Selain itu dalam unggahan yang merupakan kata-kata bijak darinya, juga menyinggung soal masalah yang menghambat langkah seseorang.
"Jika masalah adalah penghambatmu untuk melangkah. Selalu ingat, Allah tidak pernah menutup mata terhadap orang-orang yang berusaha," katanya.
Sebagai informasi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap kepada awak media terkait dengan gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis termasuk soal alasan di balik perceraian tersebut.
Dijelaskan Taslimah bahwa belum ada alasan spesifik Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan. Secara umum, Ricis hanya menggugat tiga hal seperti yang sudah dijelaskan yakni cerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.
"Alasan cerainya secara spesifik memang ada, tapi masih secara global, belum secara spesifik diajukan di sini. yang intinya mah bahwa antara penggugat dan tergugat itu telah terikat dalam perkawinan, dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa karena tidak secara spesifik dicantumkan dalam gugatan dan dalam gugatan tersebut juga mendalilkan bahwa dalam masa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak," kata Taslimah.
Taslimah menambahkan,"Anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, pengayoman dan lain sebagainya. Serta dalil selanjutnya bahwa penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut ya agar jangan kemana-mana, agar ke penggugat yang menjadi pengasuh anak tersebut. Serta penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut," katanya.