Digugat Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Singgung Soal Memaafkan

Teuku Ryan.
Sumber :
  • Instagram @teukuryantr.

JAKARTARia Ricis secara resmi telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan oleh Ria Ricis secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kepada awak media. Pasca perilisan kabar tersebut, Teuku Ryan membuat unggahan di Instagram pribadinya. Yuk, scroll untuk tahu info lengkapnya.

Dalam unggahannya, Teuku Ryan me-repost quote bijak tentang memaafkan.

"Ternyata satu kunci hidup tenang adalah mudah memaafkan. Memaafkan apa? Apapun," kata quote tersebut yang diunggah di Instagram Story @teukuryantr, dikutip Kamis 1 Februari 2024. 

Ria Ricis dan Teuku Ryan

Photo :
  • ist

Lebih lanjut unggahan itu juga menyinggung pentingnya memaafkan orang lain yang membuat kita kesal, hingga memaafkan keadaan yang setiap harinya tidak sesuai keinginan.

"Memaafkan orang, memaafkan keadaan. Tiap hari pasti ada orang yang bikin kesel, maafin. Tapi hari pasti ada keadaan yang enggak sesuai keinginan, maafin juga," lanjutnya.

Isu keretakan rumah tangga Teuku Ryan dengan Ria Ricis sendiri mulai terendus saat Ria Ricis tak lagi mengunggah foto dengan Teuku Ryan di media sosial. Tak sampai di situ, keduanya juga jarang terlihat bersama. Namun, Teuku Ryan menyebut bahwa jarangnya dia dan Ria Ricis tampil berdua lantaran kesibukan masing-masing.

Selain itu, Ria Ricis juga sempat mengunggah foto liburannya bersama dengan Moana, putri semata wayangnya. Dalam unggahan itu, Ricis juga menyinggung soal kesepian. 

Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap alasan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan lantaran hal tertentu.

"Alasan cerainya secara spesifik memang ada, tapi masih secara global belum secara spesifik diajukan di sini. Yang intinya mah, antara penggugat telah terjadi peristiwa yang tidak secara spesifik dicantumkan di dalam gugatan," ujar Taslimah, Rabu 31 Januari 2024.