Belum Juga Jemput Paksa Siskaeee, Polisi Bilang Begini

Siskaeee.
Sumber :
  • YouTube

JAKARTA  - Polisi tidak juga menjemput paksa Selebgram Siskaeee, padahal Siskaee juga tak hadir panggilan keduanya sebagai tersangka.

Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut masih didiskusikan oleh penyidik.

"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum saudari S, sampai dengan saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, kini pihaknya sedang mempersiapkan tim hukum guna menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ats penetapan tersangka terhadapnya.

"Tim advokat dari bidkum polda metro jaya telah mempersiapkan materi gugatan pra peradilan kasus a quo. Prinsipnya kami siap menghadapi sidang pra peradilan hari Senin minggu depan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.

Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Tofan mengaku, sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu.

Sang selebgram sebelumnya meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.