Fix! Siskaeee Gak Hadir Panggilan Kedua Polisi Hari Ini

Siskaeee.
Sumber :
  • YouTube

JAKARTA - Selebgram Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Tofan mengaku sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu.

"Di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas mba Siskaeee nya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” kata dia.

"Kami sudah masukkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap mba Siska, kami sudah sampaikan dan sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kami meminta menunda proses pemeriksaan terhadap Siskaeee sampai prapidnya ini putus,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menegaskan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Siskaeee sebagai tersangka, hari ini. Meski, sang selebgram minta pemeriksaannya ditunda.

"Penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 19 Januari 2024.

Siskaeee sebelumnya meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Siskaeee

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.