Respons Polisi, Siskaeee Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Film Porno Lokal
- VIVA/M Ali Wafa
JAKARTA – Polisi tak ambil pusing akan gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Siskaeee terkait status tersangka.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Kata dia, apa yang dilakukan Siskaeee itu adalah haknya sebagai tersangka. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," ujarnya, Rabu 17 Januari 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, Polda Metro Jaya bakal menghadapi gugatan praperadilan itu. Dia menyebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang bakal menghadapinya.
"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," ujar dia lagi.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Di sana tertulis kalau Siskaeee mengajukan praperadilan.
Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada 15 Januari 2024.
Pada tanggal itu juga diketahui kalau Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun, batang hidungnya tidak nampak dari pagi hingga malam. Hanya pemeran pria Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi kemarin.