Resmi Cerai dari Gunawan Dwi Cahyo, Okie Agustina Dapatkan Hak Asuh Anak
- IG @okieagustina_
JAKARTA – Proses perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo akhirnya mencapai putusan akhir. Keduanya resmi bercerai setelah disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bogor pada Senin 8 Januari 2024.
Dari hasil perceraian ini, keduanya sama-sama legowo termasuk Gunawan Dwi Cahyo yang tidak akan mengajukan banding atas gugatan dari Okie Agustina. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Keputusan cerai ini disebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak sehingga prosesnya jadi lebih mudah. Ini juga sesuai dengan keinginan Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina yang sudah menikah selama 11 tahun.
"Dari Mas Gunawan tidak ada upaya banding karena di sini sudah sesuai dengan yang diinginkan," ungkap Wahyudo Tora Hananto selaku kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin 8 Januari 2024.
Putusan cerai yang diumumkan lewat e-court ini menyusul hasil kesepakatan kedua belah pihak terkait masalah hak asuh anak hingga harta gono-gini selama mereka menikah.
Hak asuh anak mereka yang bernama Miro Materazzi Gunawan jatuh ke tangan Okie Agustina. Sementara Gunawan Dwi Cahyo berkewajiban menafkahi anaknya sebesar Rp5 juta setiap bulan.
"Dalam kesepakatan itu salah satunya adalah anak hasil perkawinan ini disepakati hak asuhnya diberikan ke Mbak Okie. Namun demikian, Mas Gunawan tetap akan memberikan biaya untuk anak sebagaimana yang diminta, sebesar Rp5 juta," bebernya.
Selain hak asuh anak, ada juga harta gono-gini yang harus dibagi secara adil antara Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina. Tetapi keduanya telah sepakat terkait rumah yang dimiliki berdua di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Rumah yang ditempati oleh Okie Agustina dan anak-anaknya selama ini masih boleh dihuni selama 5 tahun mulai Januari 2024 sampai Januari 2029.
Setelah jangka waktu terlewati, rencananya rumah tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi rata untuk Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina.
Gunawan Dwi Cahyo juga memiliki sebuah mobil mewah yang akhirnya ia berikan kepada sang putra, Miro.
"Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun, terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan Januari tahun 2029," kata Wahyudo.
"Untuk sementara dalam kesepakatan ini masih dipakai dulu sampai jangka waktu yang ditentukan. Mungkin itu akan dijual, tapi itu nanti setelah jangka waktu yang telah disepakati," pungkasnya.