Polisi Tangkap Pengecer yang Suplai Sabu ke Asisten Saipul Jamil

Saipul Jamil.
Sumber :
  • Instagram @saipuljamilreal.

JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady terkait kepemilikan zat narkotika jenis sabu, Jumat 5 Januari 2024.

Dalam kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya juga menangkap seorang penjual narkotika ke Steven yakni Rifandi alias Dede. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Di mana dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunan narkotika ini penyidik berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama SAR alias Steven yang beralamat di Kepa Duri, Kebon Jeruk, Jakbar. Yang kedua atas nama R alias dede bin S yang beralamat di Kampung Salo, Kelurahan Kembangan Utara, Jakbar," ujar Syahduddi dalam keteranganya di Polsek Tambora, Sabtu 6 Januari 2024.

Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan ditangkap polisi

Photo :
  • Tangkapan layar

Syahduddi kemudian menjelaskan, pelaku Steven dan Rifandi melakukan transaksi pembelian sabu pada Jumat 5 Januari 2024.

"Hasil pengamatan hasil observasi yang dilakukan mengarah kepada satu orang yang sudah dicurigai dan sudah dipantau lama atas nama R dan diketahui R pada hari kejadian melakukan transaksi narkoba dengan menjual narkotika jenis sabu kepada S atau Steven di wilayah Kelurahan Kedung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar,” ujar Suyahduddi.

“Melihat terjadinya transaksi, kemudian tersangka S menaiki kendaraan kemudian dilakukan upaya pengejaran oleh petugas Polsek Tambora," Tambah Syahduddi. 

Sementara untuk hasil tes urine, asisten Saipul Jamil yang bernama Steven tersebut, positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Sedangkan Saipul Jamil yang sempat ikut tertangkap, hasilnya negatif. Diketahui polisi, Steven memperoleh sabu tersebut dari Rifandi.

"Saudara S mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari R yang memang sudah dilakukan profiling dan penyelidikan oleh petugas bahwa yang bersangkutan adalah penjual sekaligus pengedar narkoba," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Rifandi ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. 

Usai Rifandi ditangkap, polisi mengamankan 0,25 gram sabu dari hasil penggeledahan di kediamannya. 

"Dari keterangan S inilah kita berhasil menangkap R di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Terhadap R ini, juga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram," ujarnya.