Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand
- VIVA/Maha Liarosh (Bali)
Jakarta - Christopher Sfefanus Budianto (CSB) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, ditangkap. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Adapun yang bersangkutan ditangkap di Thailand. Christopher sebelumnya sudah masuk red notice Interpol. Dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, alhasil tersangkapun berhasil diamankan. Kini, pelaku masih di sana.
"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilaporkan Jessica Iskandar alias Jedar.
"Belum tertangkap, masih kita kejar," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.
Yuliansyah mengatakan proses pengejaran terhadap Christoper Steffanus itu difokuskan ke luar negeri. Pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura.
"Indikasi Singapore atau Malaysia. Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku di sana,” jelasnya.
Christoper Steffanus ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jedar.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui, polisi telah memanggil Cristopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Cristopher tak pernah hadir.
Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.