Terkuak, Leon Dozan Lakukan Kekerasan pada Rinoa Aurora karena Cemburu

Leon Dozan
Sumber :
  • Twitter @LeonDozan

JAKARTA – Leon Dozan akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian atas dua tuntutan sekaligus yakni penghinaan terhadap institusi Polri dan dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih Rinoa Aurora Senduk. Per hari ini, Leon Dozan sudah memakai baju oren meski beberapa jam sebelum penahanannya ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya mengumpat dan melecehkan nama institusi Polri.

Pihak kepolisian mengungkapkan motif Leon Dozan melakukan tindak kekerasan terhadap Rinoa Aurora beberapa waktu lalu. Rupanya, anak Willy Dozan itu tersulut emosi lantaran rasa cemburu melihat Rinoa dekat dengan laki-laki lain. Scroll untuk info selengkapnya.

"Jadi, tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat (dengan laki-laki lain) dan sebagainya. Sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat 17 November 2023.

Leon Dozan datang ke tempat tinggal Rinoa Aurora dan menggedor-gedor pintu dengan sangat keras. Kemudian keduanya sempat bertengkar hingga akhirnya Leon Dozan melakukan kekerasan. 

Polisi mengungkapkan akibat aksi Leon Dozan itu, Rinoa Aurora mengalami sejumlah luka memar di badannya. Bahkan, berdasarkan hasil visum, ada sejumlah luka di bagian leher, tangan, dan paha. Leon Dozan juga melakukan beberapa tindak kekerasan seperti menarik hingga memiting Rinoa Aurora.

"Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada diri korban," jelasnya.

Ini bukan kali pertama Leon Dozan melakukan tindak kekerasan kepada Rinoa Aurora. Pertama kali, mereka terlibat cekcok hingga terjadi kekerasan pada 30 September 2023 di Mal Cinere. Kemudian, kejadian kedua pada 7 November lalu di tempat tinggal Rinoa yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta.

Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.