Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Belum Siap Disidang, Ini Penyebabnya
- ist
JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima kembali berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dinyatakan belum lengkap.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik yang menangani kasus perlu menambahkan keterangan dari saksi-saksi. Scroll lebih lanjut ya.
“Ada petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk beberapa syarat formil yang memang ada hal-hal langkah yang perlu ditambah. Khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi hal tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Maka dari itu, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memenuhi petunjuk dari JPU guna melengkapi berkas perkara. Apabila sudah diperbaiki, berkas akan diserahkan lagi untuk diperiksa apakah sudah bisa disidangkan atau tidak.
“Tentunya secara teknis dan taktis sudah dilakukan langkah-langkah oleh penyidik untuk memenuhi apa yang menjadi harapan jaksa penuntut umum pada kasus ini khususnya pada tersangka S ya yang sedang kita tangani,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali memeriksa korban dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID). Para korban diperiksa hari ini.
"Iya (korban diperiksa) jam 10 pagi," ujar kuasa hukum korban PKN, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Untuk diketahui, satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) disebut berinisial S. Dia adalah chief operating office (COO) Miss Universe Indonesia. Hal itu diungkap kuasa hukum korban PKN alias Natasha, Mellisa Anggraeni.
"Itu Sarah, COO Miss Universe," ujar dia kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.