Tidak Ada KDRT ataupun Orang Ketiga Apa Penyebab Cerai Catherine Wilson?

Catherine Wilson
Sumber :
  • IG @cathrinewilson

JAKARTA – Catherine Wilson dengan sang suami, Idham Masse telah sepakat bercerai. Sidang cerai tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin, 6 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, Catherine atau yang akrab juga dengan nama Keket dan Idham sama-sama tidak hadir dalam sidang cerai tersebut.

Manajer dari Catherine, Raindy menjelaskan alasan kenapa Catherine tidak hadir ke sidang cerai tersebut yakni karena sakit. Scroll lebih lanjut ya.

"Enggak (Catherine tidak hadir), lagi gak enak badan dia lagi meriang," kata Raindy melalui pesan singkat, Senin, 6 November 2023.

Kemudian, Raindy juga menjelaskan bahwa keputusan cerai itu sudah dibicarakan dan sudah disepakati oleh Idham maupun Catherine. Keduanya sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

"Sudah dibicarakan sama suaminya, mereka sepakat untuk pisah baik-baik," kata Raindy. "Dia maunya semua baik-baik aja, masih bisa berteman. Karena kan ketemunya baik-baik ya pisahnya juga harus baik-baik," tambahnya.

Saat ditanya terkait alasan Catherine dan Idham bercerai, Raindy tidak membeberkan secara gamblang. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tidak ada orang ketiga dalam rumah tangga Idham dan Catherine.

Catherine Wilson.

Photo :
  • Instagram @cathrinewilson.

"Perbedaan visi misi aja sih katanya. Yang jelas tidak ada KDRT dan tidak ada orang ketiga," ucap Raindy.

Untuk diketahui, kabar mengenai perceraian Catherine Wilson dengan Idham Masse baru-baru ini ramai diperbincangkan. Idham menggugat cerai Catherine ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Idham mendaftarkan gugatan cerai itu pada 9 Oktober 2023. Permohonan talak cerai Idham terhadap Catherine Wilson teregistrasi dengan nomor 3455/Pdt.G/2023/PAJS. 

Sebagai informasi, Idham Masse dan Catherine Wilson resmi menikah pada 1 Oktober 2022 lalu di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan. Idham menggugat cerai Catherine di usia pernikahan kurang lebih satu tahun.