Fakta-fakta Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang, Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
- Instagram @celine_evangelista
Sulawesi Tenggara – Nama artis Celine Evangelista baru-baru ini terseret dalam sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu, nama Celine Evangelista disebut memiliki keterlibatan dengan Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Berikut ini fakta-fakta terkait artis Celine Evangelista yang terseret kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Keterlibatan Celine Evangelista
Dalam persidangan, sebanyak 4 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.
Kemudian secara mengejutkan terungkap pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara yang menyebutkan bahwa Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turut terlibat dalam kasus tersebut.
Amelia Sabara membeberkan rincian perihal uang dugaan korupsi tersebut. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp4 miliar. Kemudian dia juga mengaku tidak menerima uang tersebut sepenuhnya. Hal itu lantaran uang tersebut diduga dibagikan lagi kepada sang artis yang disebutnya sebesar Rp500 juta.
Panggil Jaksa Agung dengan Sebutan ‘Papa’
Amelia mengatakan bahwa janda empat anak tersebut memiliki hubungan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (JA). Dari sana, uang dalam miliaran rupiah dibagi tiga, termasuk kepada artis Celine. Amelia mengkonfirmasi bahwa uang sebesar Rp 3 miliar tersebut akan dibagi secara merata antara Celine, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dipanggil sang artis sebagai‘Papa’.
"Dari uang Rp 3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp 500 Juta. Dan itu atas inisiatif sendiri," pengakuan terdakwa Amelia kepada Hakim dikutip dari VIVA pada Kamis, 2 November 2023.
Akan Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang
Sidang kemudian diakhiri dengan Majelis Hakim yang menetapkan jadwal persidangan kembali dengan menghadirkan Celine Evangelista sebagai saksi beserta dengan saksi lain yang akan dihadirkan yakni Kompol Rosana alias Ocha serta Mugin.
Sebagaimana yang telah diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengumumkan Amelia Sabara sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi tambang yang sedang dalam proses penyelidikan.
Tindakan yang mencoba menghambat jalannya proses hukum ini terungkap setelah istri Direktur PT KKP melaporkan adanya kebohongan dari pihak Amelia Sabara. Awalnya, Amelia Sabara telah menyatakan bahwa ia akan mengurus pencabutan status tersangka AA dengan berencana untuk bertemu dengan pimpinan Kejaksaan di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sultra. Namun, ternyata upaya tersebut hanyalah kebohongan semata.