Ketahuan Selingkuh dan Digugat Cerai, Suami Hana Hanifah Minta Mahar Nikah Dikembalikan
- IG @hanaaaast
JAKARTA – Artis Hana Hanifah, resmi melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Randy, di Pengadilan Agama Bogor, hari ini. Keputusan ini diambil setelah Hana mendapati bukti perselingkuhan yang dilakukan Randy.
Pengakuan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Tebet, Jakarta. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Sedang diproses," ungkap Acong Latif, pengacara Hana Hanifah, saat sesi jumpa pers pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.
Menurut Acong Latif, Hana Hanifah telah menunggu itikad baik dari Randy untuk mengakui kesalahannya. Namun, Randy justru tetap membela diri dengan berbagai alasan.
Menurut Hana Hanifah, selingkuhan suaminya bukanlah sosok yang baru dalam kehidupan mereka.
"Suami saya selingkuh dengan mantannya,” ucapnya.
Ini tentu menjadi pukulan telak bagi Hana, terlebih ini terjadi hanya sebulan setelah mereka berdua resmi menjadi suami istri. Tidak hanya itu, sebagai bentuk kekecewaannya, Hana Hanifah juga telah menghapus foto-foto sang suami dari akun Instagramnya.
Ternyata dalam perceraian Hana Hanifah dan suaminya, Randy, ada alasan-alasan lain yang lebih mendalam, termasuk masalah yang muncul saat Hana ingin berbakti kepada ibunya.
Menurut kuasa hukum Hana Hanifah, Acong Latif, permasalahan rumah tangga Hana dan Randy lebih kompleks daripada yang terlihat.
Tidak hanya soal perselingkuhan, Hana Hanifah juga mengungkap bahwa Randy adalah sosok yang seringkali mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar.
Minta Mahar Nikah Dikembalikan
Sebagai dampak dari ketidaksetujuan Randy, pihak Hana Hanifah mengungkapkan bahwa Randy justru meminta pengembalian mahar pernikahan dan mas kawin pernikahannya bersama dengan seserahan. Hal ini dianggap sangat fatal oleh pihak Hana Hanifah.
"Bukannya minta maaf itu dia meminta kembali mahar pernikahannya dan mas kawin pernikahannya beserta seserahan itu diminta kembali. Ini menurut kami sangat fatal," kata Acong kuasa hukum Hana Hanifah.
"Mahar dan mas kawin itu wajib tidak boleh diambil lagi, secara adab pun itu sangat tidak bermoral dan tidak beradab. Di agama juga haram diminta kembali," tegasnya.