COO Miss Universe Kaget Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut CEO Perintahkan Body Checking

Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Sarah (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – COO Miss Universe, Andaria Sarah Dewia, yang akrab disapa Sarah, kaget saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual melalui modus pemeriksaan tubuh terhadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID).

“Saya cukup sangat merasa terpukul di sini, dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media, podcast, saya diam karena saya syok,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2023.

Anggota Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023 mendatangi Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merendahkan harkat dan martabat finalis MUID saat proses body checking. Sarah juga mengatakan tak ada niatan untuk melakukan body shaming dan melecehkan para finalis. 

“Saya berani bersumpah itu (tuduhan) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan,” tegasnya.

Sementara itu, menurut David Pohan, yang merupakan kuasa hukum Sarah, prosedur pemeriksaan tubuh dan pemotretan finalis bukan merupakan inisiatif dari kliennya. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Wang.

“Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking, body check yang klien kami lakukan itu adalah quick body check for fitting gown, yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka,” ucap David.

Mahkota Miss Universe Indonesia 2023

Photo :
  • ist

David menjelaskan, kliennya sudah izin pada finalis saat mengambil foto apakah mereka memiliki tato atau bekas luka. Dia menegaskan Sarah tidak memaksa sama sekali.

“Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka. Jadi bukan dipaksa atau diintimidasi. Jadi klien kami ketika mengambil foto dia tujukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai. Jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil,” pungkasnya.