Unggah Konten Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara
- VIVA/Sadam Maulana (Palembang)
PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers, Lina Mukherjee, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama dua tahun. Tuntutan ini dilayangkan JPU atas dugaan penistaan agama oleh Lina Mukherjee, dalam konten makan kriuk babi sambil membaca ‘Bismillah’, yang dia unggah di media sosial Tiktok.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Fatimah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, dan terdakwa Lina Mukherjee di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 5 September 2023.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Bahwa dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan.
Ada pun hal-hal yang dianggap memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia maya hingga ke dunia nyata.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.