Resmi Jadi Tersangka, Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Segera Dipanggil Polisi
- Kolase
BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten akan memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki, paska keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Norma Risma. Polisi juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahukan penetapan tersangka ke Kejati Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus tersebut ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
Laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.
Baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki diminta kooperatif selama proses hukum di Polda Banten, kejaksaan maupun persidangan. Sehingga perkaranya dapat segera diselesaikan.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.