Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Remisi Kemerdekaan HUT RI
- VIVA/Nur Faishal
JOMBANG – Pada momen Kemerdekaan HUT RI ke-78, ada sekitar 541 narapidana di lapas kelas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diusulkan mendapat remisi, dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari ratusan napi tersebut, ada nama sopir Almarhum Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ia mendapatkan remisi 1 bulan dari masa hukumannya selama 5 tahun. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Kepala Lapas IIB Kabupaten Jombang, Margono menjelaskan, pada momen kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia yang ini, ada ratusan narapidana (napi) yang menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari semua napi yang diajukan ke kantor kementerian hukum dan HAM RI. Margono mengungkapkan ada 7 orang napi yang mendapat remisi umum 2. Dengan potongan masa tahanan sebesar 2 bulan.
"Untuk tahun ini, kita mengusulkan 541 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 7 orang mendapatkan remisi umum 2," katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.
Dengan adanya remisi umum 2 yang diterima ke 7 napi itu, maka secara otomatis para napi tersebut, bebas dari lapas hari ini.
"Jadi hari ini bisa langsung bebas 7 orang. Setelah mereka menerima remisi yang diserahkan Bupati tadi, mereka langsung bisa pulang," ujarnya.
Tubagus Joddy sopir mendiang artis Vanessa Angel juga mendapat remisi umum, berupa pengurangan masa hukuman 1 bulan. Margono membenarkan hal tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan secara detail, berapa sisa masa tahanan Joddy setelah menerima remisi umum.
"Semua napi dapat. Iya (Joddy) dapat remisi. Kita gak bisa ngitung satu persatu, tapi yang jelas mereka penerima remisi, wajib berkelakuan baik, karena itu syarat utama," tuturnya.
Ia pun berharap, agar para napi yang bebas karena mendapatkan remisi, bisa berkelakuan baik, dan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Kabupaten Jombang.
"Dan harapan saya, teman-teman (7 napi) yang langsung pulang hari ini, mereka jangan sampai kembali lagi ke sini (lapas IIB Jombang). Dan saya harapkan mereka bisa, bersama-sama membangun Kabupaten Jombang karena teman-teman yang bebas hari ini rata-rata dari Jombang," kata Margono.
Besaran remisi umum sendiri tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman.