Korban Pemukulan Pierre Gruno Cabut Laporan Soal Penganiayaan

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta – Korban Penganiayaan Pierre Gruno, GDS (61) secara resmi telah mencabut paporannya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pencabutan laporan itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum korban.

Kuasa hukum GDS, Hoarnaning mengatakan bahwa pencabutan laporan itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah pertimbangan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Jadi dari pihak Pak Pierre telah menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya. Dia juga meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami. Jadi kami sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," ungkap Hoarnaning kepada wartawan dikutip Selasa 15 Agustus 2023.

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Hoarnaning menjelaskan bahwa GDS mendapat dukungan dari keluarga untuk menyelesaikan masalah pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno secara damai.

Maka dari itu, permintaan maaf dari Pierre pun dapat dipertimbangkan oleh korban sehingga akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini baik-baik.

"Tentunya itu tadi, sudah menyadari kesalahannya, sudah meminta maaf dari keluarga besar. Dari pihak klien kami juga dengan berbagai pertimbangan, pertimbangan yang mana sudah didukung keluarga klien kami, makanya diputuskan untuk restorative justice," kata dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan bahwa dugaan penganiayaan itu mulanya terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 kemarin. Ia menyebut mulanya aktir senior itu terlibat perselisihan dengan seseorang hingga berujung penganiayaan.

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Terjadi perselisihan, pun saat ini masih didalami apa penyebab perselisihan itu yang memicu emosi dari terlapor," ujar Irwandhy kepada wartawan pada Senin 3 Juli 2023.

Namun demikian, Irwandhy menjelaskan bahwa dirinya saat ini masih melakukan pendalaman sehingga dia masih enggan menyebutkan perselisihan apa yang terjadi antara Pierre Gruno dengan seseorang di Bar.

"Jadi kami belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut, kami masih mendalami, saksi akan kami periksa untuk keterangan lebih lanjut. Yang pasti, ada penyebab terjadinya perselisihan di bar tersebut," kata dia.

Bahkan, Irwandhy juga belum menjelaskan luka apa yang diderita korban akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aktor senior.

Pihak kepolisian, jjata dia, masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

"Kami masih berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visumnya," bebernya.

Pierre Gruno.

Photo :
  • Instagram @grunopierre

Sebelumnya, Seorang aktor senior, Pierre Gruno dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Wawan (GDB) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Diduga, Pieree menganiaya korban di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 30 Juni 2023.

“Iya kejadian di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak pada Jumat malam sekitar jam 10,” kata korban Wawan saat dihubungi wartawan pada Senin, 3 Juli 2023.

Awalnya, Wawan sedang ngobrol dengan rekannya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba, kata dia, Pierre mendatanginya dan langsung melakukan pemukulan hingga terjatuh.

“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” ujarnya.

Padahal, Wawan mengaku tidak ada komunikasi sama sekali dengan Pieree. Sebab, ia saat berada di bar itu duduknya saling berjauhan.

Pierre Gruno.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

“Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia. Maksudnya, ngobrol pun enggak. Dia duduk di Z, saya duduk di A, misalnya,” jelas dia.

Atas kejadian tersebut, Wawan menyebut keluarganya tidak terima sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pierre ke Polres Jakarta Selatan.

“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” ungkapnya.

Adapun, laporannya sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya sudah dihubungi pihak Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya.