Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA – Belum lama ini pedangdut Dewi Perssik dan Saipul Jamil bersetigang. Keduanya bersetegang berawal dari video parodi yang dibuat oleh Saipul Jamil, menirukan momen Dewi Perssik marah-marah kepada Pak RT mengenai sapi kurban.
Dari sana keduanya saling menyerang satu sama lain melalui media sosial. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Bahkan, Dewi Perssik sempat menyinggung soal pedofil terhadap mantan suaminya, hingga menyebut bahwa hukuman yang dijalani Saipul Jamil di tahun 2016 lalu tak cukup membuatnya jera.
"Harus dikebiri orang seperti itu, gak akan sembuh," kata Dewi Perssik kala itu.
Perseteruan keduanya itu akhirnya membuat Saipul Jamil melaporkan mantan istrinya itu kepihak kepolisian pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
"Laporan Saipul Jamil ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata pengacara Saipul Jamil mengutip akun gosip @lambedanu.
Diungkap pengacara Saipul Jamil bahwa pihaknya sudah memberikan dua alat bukti berupa video yang mana video tersebut diduga mengandung usur asusila dan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak disebar luaskan.
"Laporan ini atas dua video yang sudah di-upload, saya kira teman-teman sudah tahu, terlapornya kita pakai inisial aja DP. Video itu diduga mengandung asusila dan tidak seharusnya disebar luaskan karena mengandung asusila dan mengandung pencemaran nama baik, " kata pengacara Saipul Jamil.
Lebih lanjut diungkap pengacara Saipul Jamil bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses kasus ini dan meminta pedangdut asal Jember Jawa Timur itu untuk mengklarifikasi ucapannya.
"Kita ikut dulu prosesnya lah, karena kita sudah masuk somasi pertama dan kedua. Kita minta kepada DP untuk klarifikasi sebenarnya. Arah kami seperti itu," kata dia lebih lanjut.
Sementara itu, Saipul Jamil yang sempat mendekam di penjara pada 2016 lalu mengaku bukan pelaku pedofil.
Namun saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil lantaran melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
"Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP," kata dia.