Bobby Joseph Direhabilitasi di Sukabumi, Kasusnya Tetap Berjalan?
JAKARTA – Artis sinetron Bobby Joseph bakal direhabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kembali membelitnya.
"Dilakukan rehabilitasi," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy kepada wartawan, Jumat 27 Juli 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
Yang bersangkutan direhab di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Meski direhabilitasi, Ardhy menegaskan kalau proses pidananya tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rehabilitasi dan proses hukum berjalan," ujarnya.
Untuk diketahui, Bobby Joseph kembali ditangkap polisi usai terlibat penyalahgunaan narkotika. Kali ini giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy membenarkan terkait dengan informasi penangkapan Bobby Joseph. Bobby berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat malam, 21 Juli 2023.
"Iya betul Bobby Joseph ditangkap," ujar Achmad Ardy kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.
Penangkapan Bobby atas kasus narkoba berawal dari pihak kepolisian yang menerima adanya aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," ujar Achmad Ardhy.
Ardy mengatakan pihaknya menemukan tembakau sintetis di kediaman Bobby Joseph dan Bobby dinyatakan positif menggunakan barang tersebut.
"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis. Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB,” ujarnya.
Diketahui, Bobby Joseph sudah kedua kali tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika. Bobby Joseph pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021 oleh Polres Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram.