Harta Bersama yang Diperkarakan Gideon ke Rieta Amilia Sebesar Rp300 M

Gideon Tengker dan Kuasa Hukumnya
Sumber :
  • VIVA / Isra Berlian

JAKARTA – Hari ini sidang perdana gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Gideon Tengker kepada pihak Rieta Amilia digelar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Gideon Tengker mengunggat setengah dari harta bersama senilai Rp300 Miliar.

“Kalau harta harta itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Pertama kan kami waktu itu Rp100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke bali, memang seperti informasi informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak,” kata kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2023. Scroll lebih lanjut ya.

Lebih lanjut, harta bersama senilai Rp300 miliar itu meliputi rumah, apartemen, hingga hotel di kawasan Bali.

“Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tau informasi informasi keberadaan aset di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, rumah di Cempaka Putih, hotel di Bali, Frame Ritz, jadi setelah kami total lebih-lah Rp300 miliar,” ujar dia. 

Lebih lanjut diungkap Erles, pihaknya mengajukan gugatan tersebut lantaran harta tersebut didapat saat Rieta Amilia dan Gideon Tengker berstatus suami istri.

“Karena bagaimana pun juga menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa, harta-harta itu didapat saat bersama. Semuanya, yang namanya dalam pernikahan tentunya menjadi hak bersama Dan hak itu harus dibagi saat keduanya bubar,” ujar dia.

Diungkap lebih lanjut oleh Erles, selama menikah keduanya tidak pernah melakukan perjanjian pra nikah.

Rieta Amilia

Photo :
  • IG @rieta_amilia

“Saat menikah tidak ada perjanjian apapun, karena saat itu Ibu Rieta tidak memiliki apa-apa, yang punya dan memiliki apa-apa keluarga besar Tengker,” ucap Erles. 

Namun, tak hanya Rieta Amilia yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Gideon Tengker juga menyertakan kepala kantor pertanahan di wilayah aset properti, yang diperkarakan sebagai pihak tergugat.

“Yang pertama tergugat satu itu Rieta Amilia Beta, bekas istri atau mantan istri dari om Gideon Tengker, terus yang kedua BPN Jakarta Pusat, dan ketiga BPN Jakarta Selatan, yang keempat BPN kabupaten Gianyar, yang ke lima BPN kabupaten Klungkung. Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami,” ujarnya.