Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia Digugat Rp100 Miliar Oleh Mantan Suami

Rieta Amilia.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

JAKARTA – Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia resmi digugat oleh mantan suaminya yaitu Gideon Tengker ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023. Dalam gugatan tersebut, Gideon Tengker menuntut pembagian harta gono-gini dari pernikahan mereka terdahulu yang seharusnya dibagi dua. Sebelumnya, Gideon telah memperingatkan Rieta untuk membahas pembagian harta itu dan mengaku akan segera melaporkannya. Namun, niat itu diurungkan karena Gideon menunggu niat baik dari pihak mertua Raffi Ahmad itu.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, Gideon Tengker akhirnya tetap melayangkan gugatan untuk beberapa harta bersama seperti rumah, restoran, penginapan, rumah produksi hingga apartemen yang dahulu dimilikinya bersama Rieta.

Gideon

Photo :
  • 1467252

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitum gugatan itu, Gideon Tengker menyebutkan ada sejumlah aset yang akan ia minta dari Rieta Amilia senilai Rp 100 miliar.

"Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai Rp 100.000.000.000.- (Seratus Milyar Rupiah) dan seharusnya PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50?n atau setengah dari nilai harta bersama tersebut diatas yaitu sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah)," tulis dokumen yang diterima VIVA, Rabu 7 Juni 2023. 

Sebagaimana diketahui, Gideon Tengker menikah dengan Rieta Amilia pada tahun 1986 silam. Lalu keduanya memutuskan untuk cerai pada 1996 namun baru meresmikannya secara hukum pada 2017.

Pada dokumen gugatan itu, pihak Gideon Tengker juga menyatakan bahwa harta yang dimiliki olehnya dan sang mantan istri tidak pernah diterima sejak perceraian itu terjadi. Bahkan, pihak Gideon menuduh Rieta Amilia telah berusaha mengaburkan kepemilikan harta tersebut.

"Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, dan TERGUGAT berusaha mengaburkan kepemilikan harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT," katanya.

Selain Rieta Amilia sebagai Tergugat 1, Gideon Tengker juga menggugat 4 pihak lainnya yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.