Pengacara Benarkan Inara Rusli Minta Rp10 M dan Hak Royalti dari Virgoun
- VIVA/Rizkya Fajarani Bahar
VIVA Showbiz – Proses perceraian Inara Rusli dan Virgoun telah dimulai, di mana keduanya diagendakan dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini Rabu 31 Mei 2023. Sayangnya, kedua belah pihak absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dengan kata lain, Inara Rusli dan Virgoun sama-sama tidak berniat rujuk dan akan meneruskan proses sidang hingga tuntas.
Sebelum sidang ini diadakan, pihak Inara Rusli dikabarkan telah mengajukan beberapa pokok dalam gugatannya termasuk urusan hak asuh anak hingga nafkah yang harus dipenuhi oleh Virgoun.
Sempat beredar kabar bahwa pihak Inara meminta nafkah sebesar Rp10 miliar kepada Virgoun setelah perceraian ini. Pengacara Inara, Arjana Bagaskara, tak mau membahas gugatan yang diajukan kliennya tersebut lebih dalam karena sudah masuk dalam sidang yang bersifat tertutup. Tetapi, Arjana menjelaskan rincian jumlah nafkah dan mut'ah yang diminta oleh kliennya.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp10 M itu jumlah mut'ah yg diminta, untuk anak-anak itu jumlahnya Rp50 juta perbulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun. Jadi yang benar bukan nafkahnya tapi mut'ah (10M itu)," kata Arjana Bagaskara, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 31 Mei 2023.
Sebagai informasi, mut'ah adalah istilah untuk pemberian dari mantan suami untuk mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
Selain meminta uang mut'ah itu, Inara Rusli juga menuntut jatah royalti dari beberapa lagu yang dibawakan oleh Last Child. Menurut Arjana, hak royalti ini dikategorikan dalam harta bersama jika salah satu pihak terlibat dalam proses pembuatan lagu.
"Terkait dengan royalti ini memang berdasarkan UU Hak Cipta tahun 2014, royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta. Nah hak ekonomi ini berdarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," jelasnya.
Permintaan hak royalti ini masih terbilang baru di Indonesia dan belum banyak dilakukan oleh pasangan yang bercerai. Permohonan ini pun dicantumkan dalam gugatan yang dilayangkan oleh Inara Rusli.
"Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan, dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," tandasnya.