Mediasi Kedua Gagal, Terkuak Alasan Ari Wibowo-Inge Anugrah Sepakat Cerai

Ari Wibowo dan Inge Anugrah
Sumber :
  • Instagram @ariwibowo_official

VIVA Showbiz – Inge Anugrah buka-bukaan mengenai konflik yang terjadi di dalam pernikahannya dengan Ari Wibowo. Rumah tangganya yang terjalin nyaris 17 tahun itu diujung tanduk lantaran perselisihan yang tak kunjung usai sejak tahun 2018 lalu, hingga kini mediasi kedua perceraian mereka gagal dilakukan sehingga kesepakatan bersama untuk tidak rujuk alias ingin bercerai.

Inge Anugrah bersama kuasa hukumnya, Petrus Pattyona hadir di mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2023. Turut hadir pihak Ari Wibowo beserta kuasa hukumnya yang duduk berhadapan dengan pihak Inge Anugrah. Mediasi kedua ini dinilai gagal sehingga baik Ari Wibowo atau Inge Anugrah sama-sama enggan rujuk dan sepakat memilih bercerai. Scroll untuk tahu berita lengkapnya.

"Mediasinya tadi hakim pak mediator menyatakan bahwa mediasi gagal. Karena sebelum masuk ke materi proposal, hakim bertanya kepada Pak Ari apakah ada perubahan sikap sehubungan dengan gugatan ini, karena Pak Ari menyatakan tetap (ingin cerai). Dan, mediator juga bertanya kepada Ibu Inge mengenai sikap mereka, sama-sama tetap dengan sikapnya (ingin cerai), maka hakim langsung menyimpulkan mediasinya gagal," ujar Petrus.

Gelaran mediasi kedua itu memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan proposal untuk dibahas. Namun, karena keduanya sama-sama menolak rujuk sehingga pembahasan proposal itu ditiadakan dan hakim menentukan bahwa mediasi gagal untuk perkawinan Ari Wibowo dan Inge Anugrah.

"Gagal, walaupun kedua belah pihak sudah menyampaikan resume atau proposal untuk dibahas, tapi karena menolak maka pembahasan materi nggak ada, hakim langsung, kita sama-sama mendatangi berita acara gagalnya mediasi," tambah Petrus.

Petrus menambahkan bahwa sidang lanjutan untuk perkara cerai pernikahan Ari Wibowo dan Inge Anugrah ini belum diberikan informasi lebih lanjut. Sebab, prosesnya cukup panjang dengan melapor pada majelis hakim untuk setelahnya diberikan surat keterangan kelanjutan perkara tersebut.

"Akan diberitahu kemudian, dilaporkan dulu kepada majelis hakim, setelah dilaporkan baru kami dapat keterangan penundanya kapan, karena mediator kan lain, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu lain," imbuhnya.

Mengenai gagalnya mediasi, Inge Anugrah menyebutkan secara singkat bahwa seharusnya proses perceraian bisa dilakukan lebih cepat. Terlebih, Inge melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa konflik dalam pernikahannya terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini sehingga sudah berlangsung sekitar 5 tahun lamanya.

"Gagal berarti kan langsung bisa lebih cepat ya," kata Inge singkat.

"Maka hakim bisa langsung kepada hakim untuk pemeriksaan pokok perkara mengenai apa yang dinyatakan dalam gugatan. Dalam gugatan itu kan tertulis ada dalil-dalil yang menyatakan bahwa selama perkawinan dan sejak 2020 sudah tidak cocok lagi, padahal menurut keterangan Ibu Inge ketidakcocokan itu dari 2018," tandas Petrus.