Inara Rusli Layangkan Gugatan Cerai, Ini Respons Virgoun

Virgoun
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Showbiz – Inara Rusli menggugat cerai Virgoun pada Senin, 22 Mei 2023 ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ya, Inara tidak tinggal diam dan langsung melayangkan gugatan cerai setelah Virgoun mencabut gugatan cerai. Gugatan cerai Inara terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB. 

Pada saat dihubungi awak media, Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun tidak mempermasalahkan soal Inara yang melayangkan gugatan balik. Menurutnya, baik Inara Rusli maupun Virgoun sama-sama punya hak untuk melayangkan gugatan cerai. Scroll lebih lanjut ya.

"Semua punya hak, sebelumnya memang kita yang mengajukan, secara tertulis sudah kita ajukan," kata Wijayono Hadi Sukrisno, Kamis, 25 Mei 2023.

Sebenarnya, pihak Virgoun akan kembali mengajukan gugatan cerai, namun keduluan sama pihak Inara. "Sebetulnya kita antara Senin atau Selasa mau mengajukan lagi, tapi kalau mereka duluan ya nggak apa-apa," kata Wijayono.

Lebih lanjut, Wijayono juga menjelaskan bahwa Virgoun sudah mengetahui informasi perihal Inara mengajukan gugatan cerai. Ia mengetahui informasi itu dari media sosial. 

"Dia (Virgoun) udah tahu lewat medsos, tapi soal materi gugatan kita belum tahu," ucap Wijayono.

Inara Rusli.

Photo :
  • VIVA/Rizkya Fajarani.

Sebagai informasi, sebelumnya Virgoun yang lebih dahulu menggugat cerai Inara ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun, pada 17 Mei 2023 Virgoun secara resmi memcabut permohonan talak atau gugatan cerai terhadap Inara.

Virgoun mencabut gugatan cerai itu karena ingin mengubah poin mengenai hak asuh anak. Virgoun berencana akan meminta hak asuh anak. Setelah poin mengenai hak asuh anak ditambahkan, Virgoun akan kembali mengajukan gugatan cerai, lengkap dengan meminta hak asuh ketiga anaknya. Namun saat ini, Inara lebih dulu menggugat Virgoun.

Ilustrasi patah hati, perceraian

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

"Aku belum dapet panggilan resmi, biasanya 5-7 dari terdaftar kita dapet panggilan dan salinan gugatan, sampai detik ini belum menerima, jadi kita belum tahu materi gugatannya," ucap Wijayono.