Inara Rusli Beberkan Bukti Perzinaan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi
- IG @mommy_starla
VIVA Showbiz – Istri dari penyanyi Virgoun, Inara Rusli membeberkan sejumlah bukti terkait dengan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya dengan Tenri Anisa.
Bukti-bukti itu diberikan Inara kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan kasus perzinaan pada Jumat, 13 Mei 2023.
"Ada sekitar 43 pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan laporan saudara Inara dengan Pasal 284 (tentang Perzinaan). Pertanyaannya standar, seperti apakah bukti dibawa atau tidak, kronologi ditanyakan secara detail," ucap kuasa hukum Inara, Aulia Taswin kepada wartawan.
Aulia enggan menjelaskan lebih jauh bukti-bukti apa saja yang diberikan kliennya kepada penyidik terkait dugaan perzinaan yang dilakukan Virgoun. Sebab, bukti tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan.
"Bukti-bukti materi pokok pemeriksaan, kami tidak bisa menjelaskan. Itu masuk di penyelidikan, nanti akan didalami lagi yang jelas bukti-buktinya sudah diketahui umum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, perselisihan antara Inara Rusli dan sang suami, Virgoun semakin memanas. Saat ini, Inara sudah melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinaan.
Diketahui, selama ini Virgoun dan Tenri Anisa dikabarkan menjalin hubungan spesial. Virgoun dikabarkan selingkuh dengan Tenri saat masih menikah dengan Inara, meski Tenri telah membantah hal tersebut.
Inara akhirnya melaporkan Virgoun dan Tenri ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023. Informasi itu disampaikan oleh Inara dan kuasa hukumnya pada saat konferensi pers.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Inara di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu malam, 10 Mei 2023.
Kemudian, dalam kesempatan itu Inara membacakan laporan tersebut dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tutur Inara Rusli.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," bunyi keterangan dalam laporan polisi.