Kuasa Hukum Virgoun Tanggapi Laporan Inara Rusli Soal Dugaan Perzinaan

Virgoun
Sumber :
  • IG @virgoun_

VIVA Showbiz – Inara Rusli telah resmi melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinaan. Inara melaporkan Virgoun dan Tenri ke Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Setelah resmi dilaporkan oleh Inara, pihak Virgoun yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Arifin angkat bicara. Pada saat dihubungi awak media, Sandy mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pihak Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.

Pengacara Sandy Arifin

Photo :
  • Rendy/VIVA

"Aku mau cek laporannya nih. Iya aku mau konfirmasi dulu mau cek dulu, mau cek dulu," kata Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Kamis, 11 Mei 2023.

"Mau ke polda mau konfirmasi laporannya ditangani di mana," imbuhnya. 

Meski telah dilaporkan Inara, Virgoun hingga saat ini tidak memiliki niat untuk menempuh langkah hukum. Sandy juga menjelaskan bahwa Virgoun akan sangat kooperatif jika mendapat panggilan untuk pemeriksaan.

"Sementara belum, kita masih fokus mengenai perceraian dan juga pelaporan ini. Dia juga menyampaikan akan kooperatif bilamana ada panggilan sebagai warga negara yang baik," kata Sandy.

Sebagai informasi, hubungan Virgoun dan Inara mulai memanas setelah adanya dugaan Virgoun berselingkuh. Informasi mengenai dugaan perselingkuhan itu dibongkar langsung oleh Inara dalam banyak unggahan di Instagram story pribadinya.

Virgoun

Photo :
  • Tangkapan layar

Virgoun dikabarkan selingkuh dengan seorang perempuan bernama Tenri Anisa. Virgoun diduga menjalin hubungan asmara dengan Tenri saat masih menikah dengan Inara.

Beberapa waktu yang lalu, Virgoun secara resmi telah menggugat cerai Inara Rusli. Berkas gugatan cerai itu diajukan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 4 Mei 2023.

"Sesuai dengan pembicaraan kemarin di PN Jakarta Selatan, kami sudah resmi mendaftarkan gugatan. Nomor register perkaranya 1377/Pdt.G/2023," ujar Wijayono Hadi Sukrisno.