Idap Maag Kronis, Penahanan Lina Mukherjee Ditangguhkan

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Instagram @linamukherjee_

VIVA Showbiz – Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiktokers Lina Mukherjee, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.

Usai diperiksa selama 12 jam pada Rabu, 3 Mei 2023, Lina Mukherjee sempat ditahan. Namun setelah itu, penahanannya ditangguhkan. Hal ini lantaran tersangka mengidap penyakit maag kronis. Scroll untuk info selengkapnya.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, tersangka kami tangguhkan, dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 4 Mei 2023.

Agung mengungkapkan, apabila sewaktu-waktu tersangka dipanggil kembali untuk memberikan keterangan, maka Lina Mukherjee wajib hadir.

"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," ungkap Agung.

Menurut Agung, bahwa tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, Lina Mukherjee diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Wanita bernama Lina Lutfiah itu awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena konten makan daging babi dengan membaca Bismillah. 

Atas laporan itu, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka. Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat dengan dugaan penistaan agama pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. Dalam video itu, Lina Mukherjee dilaporkan karena sadar sebagai umat Muslim tapi memakan kulit babi. 

Lina Mukherjee makan daging babi

Photo :
  • TikTok @lilumukerji