Bangsawan Tampan Bergelar Dato Sri di Malaysia Dikriminalisasi di Indonesia, Kuasa Hukum Buka Suara

Bangsawan Malaysia, Dato Sri Mohd Shaheen.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA ShowbizBangsawan tampan asal Malaysia yang bergelar Dato Sri, Mohammed Shaheen bin Mohd Sidek atau dikenal sebagai Dato Sri Mohd Shaheen angkat bicara terkait tuduhan penggelapan dan penipuan yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Noverizky, bangsawan Negeri Jiran itu menegaskan laporan yang dibuat di Indonesia tersebut masih dalam tahap dugaan.

Sebagai informasi, Dato Sri Modh Shaheen dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp89 miliar terkait keuangan PT Golden Dewata ke Polda Bali.

"Tuduhan dari pelapor dalam laporannya di Polda Bali terhadap klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan. Artinya, sekarang ini saja masih dalam tahap P-19," ungkap Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia, perusahaan milik Dato Sri Modh Shaheen, dalam keterangannya, Kamis, 20 April 2023.

"Artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya, apakah tuduhan terhadap klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai terpidana," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Noverizky juga membantah tuduhan kliennya mangkir dari undangan pemeriksaan serta kabur ke Malaysia.

Bangsawan Malaysia, Dato Sri Mohd Shaheen.

Photo :
  • Istimewa

"Klien kami tidak pernah diberi undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali pasca laporan polisi dibuat oleh pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022," ujar Noverizky.

"Justru kemudian baru diketahui dari bukti yang kami peroleh, undangan tersebut ditujukan ke perusahaan Pelapor (PT Golden Dewata) yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali dan bukan ditujukan ke alamat domisili klien kami," lanjutnya.

Noverizky juga mengatakab bahwa Dato Sri Modh Shaheen sejak 27 November 2014 hingga 4 November 2020 adalah pemegang saham mayoritas 99 persen di PT Golden Dewata, melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata.

Ia lantas mempertanyakan bagaimana kliennya bisa disalahkan dan dituduh melakukan penggelapan dan penipuan terhadap keuangan perusahaannya sendiri.

Bangsawan Malaysia, Dato Sri Mohd Shaheen.

Photo :
  • Istimewa

Dato Sri Modh Shaheen sendiri juga telah mengonfirmasi bahwa ia adalah pemilik saham prioritas di PT Golden Dewata.

"Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia dan saya adalah pemegang saham prioritas pemilik dan sekaligus direktur utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak November 2014 sampai November 2020," jelasnya.

"Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi AU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Bangsawan Malaysia, Dato Sri Mohd Shaheen.

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, tuduhan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepadanya kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar. Apalagi ia secara konsisten telah memberikan laporan keuangan sejak 2014 hingga 2020.

"Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan, karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata," ungkapnya.

"Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Indipenden sejak 2014 sampai 2020. Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?" tutupnya.