Tertangkap Kasus Narkoba, Hud Filbert Terancam 4 Tahun Penjara
- IG @hud_idrus
VIVA Showbiz – Artis Hud Filbert Idrus alias HI tertangkap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dan dirilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 17 April 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Hud Filbert bisa terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasusnya yang menyangkut narkoba. Scroll untuk info selengkapnya.
Hud Filbert ditangkap bersama 6 tersangka lainnya karena kasus narkotika di dalam sebuah kamar apartemen.
"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," ujar Syahdudi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barar Senin 17 April 2023.
Syahduddi mengatakan dalam proses pemeriksaan, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu.
"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," ujarnya,
Sementara itu, 6 pelaku yang terlibat San ditangkap bersama Hud Filbert masing-masing berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.
Syahduddi menjelaskan pihaknya juga mendapatkan barang bukti satu alat hisap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.
Sementara sebelum penangkapan dilakukan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 14 April 2023.
"Di salah satu kos Jl Sawah Bawah di Kebayoran Baru, Jaksel petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujarnya.
Akmal mengatakan pihaknya pun menyita 1 set alat isap sabu berikut cangklong berisi residu sabu milik K alias Ica.
"Jadi narkoba sabu ini milik K," katanya.
Akmal menjelaskan pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap MR. Dari pengakuan MR, pelaku memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada tersangka AIF.
"Dengan menggunakan uang milik HI (Hud Filbert) untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya," ujarnya.
Hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka MR, ekstasi dibeli dari seseorang pelaku lain bernama Holower (DPO). Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan Jl Haji Nawi, dan Hud Filbert.
"Di sana kami mengamankan Saudara HI dan JA dan RD," katanya.
Dalam penangkapan Hud Filbert, polisi tidak menemukan narkoba, namun hasil tes urine ketiganya positif narkoba.
"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barbuk narkotika apapun. Namun ketika kita test urine, semuanya positif menggunakan narkoba," ujarnya.