4 Fakta Perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah, 16 Tahun Bukan Alasan untuk Bertahan
- Instagram @ariwibowo_official
VIVA Showbiz – Kabar mengejutkan datang dari artis kondang Tanah Air, yaitu Ari Wibowo. Sang aktor rupanya telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri, Inge Anugrah. Permohonan cerai itu sudah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 3 April 2023.
Gugatan cerai yang dilayangkan Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah terdaftar dengan nomor registrasi 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini. Nah, berikut adalah fakta selengkapnya soal gugatan cerai Ari Wibowo.n
Sudah 16 Tahun Membina Rumah Tangga
Melihat perjalanan rumah tangganya, Ari Wibowo dan Inge Anugrah jauh dari berita miring. Mereka bahkan sudah menikah sejak tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service. Meski sudah 16 tahun membina rumah tangga, Ari Wibowo tampaknya tidak bisa mempertahankan rumah tangganya.
Penyebab Perceraian
Tim kuasa hukum Inge Anugrah membeberkan alasan Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai terhadap dirinya. Dalam siaran pers yang beredar, penyebab keretakan rumah tangga sang artis adalah cekcok yang berkelanjutan sehingga tidak bisa mempertahankan rumah tangga.
"Dalam gugatan yang dilayangkan Ari Wibowo tersebut, dijelaskan alasan penyebab perceraian adalah percekcokan yang terjadi terus-menerus sejak 2020," dikutip dari isi siaran pers dari kantor advokat Petrus Bala Pattyona, Senin, 17 April 2023.
Menuntut Hak Asuh Anak
Sementara itu, dalam gugatan cerai tersebut Ari Wibowo menuntut hak asuh anak dari Inge Anugrah setelah resmi bercerai nantinya. Faktor yang mendasari hak asuh anak tersebut adalah kedekatan ayah dan anak.
"Pihak penggugat memohon pada majelis hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya kepada pihak penggugat, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah," jelas Petrus Bala Pattyona.
"Penggugat tetap memberikan hak kepada tergugat untuk bertemu dan mengajak jalan kedua anak sepanjang sepengetahuan penggugat," sambungnya.
Sidang Perdana
Dalam sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini, Inge didampingi langsung oleh kedua orang tuanya. Sementara itu, Ari Wibowo tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakilkan oleh Saragih selaku kuasa hukumnya.
"Dalam surat gugatan tidak ada nama kuasa tersebut karena, yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan. Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi," kata Petrus dalam keterangannya.
Ketidakhadiran Ari Wibowo membuat sidang cerai perdana yang beragendakan mediasi tidak dapat dilangsungkan. Hakim kemudian menunda sidang hingga 8 Mei 2023 untuk memberi kesempatan kepada adik Ira Wibowo tersebut datang ke pengadilan.