Inikah Fakta di Balik Pertikaian Ferry Irawan dan Venna Melinda di Kamar Hotel?
- TikTok @boungevilleaja
VIVA Showbiz – Ferry Irawan telah menjalankan sidang perdana atas kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Beberapa hal juga diungkap dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan terhadap Ferry Irawan.
Ferry Irawan didakwa telah melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan tuntutan penjara 15 tahun. Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri bermula dari link YouTube.
Dalam kejadian pada 8 Januari 2023 lalu, Ferry Irawan mengirimkan link berisi video Venna Melinda yang sedang berada di gym dan belum menggunakan hijab. Ferry Irawan menyinggung dosa jariyah karena penampilan Venna Melinda.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," kata JPU Yuni Priono saat membaca dakwaan di PN Kota Kediri.
Mulai dari situ perdebatan terjadi. Venna Melinda dalam dakwaan tersebut dibacakan tak terima dengan Ferry Irawan mengirimkan video itu sudah dirinya sudah berhijab. Menanggapi Venna Melinda yang marah, Ferry Irawan justru mencolek bagian intim sang istri.
"Mau gitu. Hubungan badan aja susah banget sih," lanjut JPU.
Dalam isi dakwaan, usai perdebatan panjang terjadi, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai sembari menangis dan memukuli kepalanya. Venna Melinda memukuli kepalanya sendiri memakai tangan terbuka sampai tiga kali.
Melihat sikap Venna Melinda, Ferry Irawan langsung mengangkat dan membantingnya ke tempat tidur. Saat itu, Ferry Irawan menindih dan menekankan dahinya ke kepala sang istri sekitar lima menit yang diduga mengakibatkan hidungnya berdarah.
Venna Melinda sempat meminta tolong lewat ponsel dan telepon kamar hotel. Namun, dihalangi Ferry Irawan disertai ancaman. Sempat berhasil keluar kamar hotel, Venna sempat dicekik. Namun, isi dakwaan tersebut dianggap menjadi ‘senjata’ serangan balik dari Ferry Irawan.
"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan (Venna Melinda) itu sendiri," kata Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang .