Direkrut karena Jujur, Kini Ajudan Pribadi Tersangkut Kasus Penipuan
- Tangkapan layar
VIVA Showbiz – Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi kini ditahan polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang. Hal tersebut seolah berbanding terbalik dengan masa lalu yang pernah diceritakan Ajudan Pribadi.
Seperti apa masa lalu hingga bisa dikenal seperti saat ini? Scroll selanjutnya ya.
Awalnya, Ajudan Pribadi berprofesi sebagai penjual kacang dan pemijat di lapangan Golf di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kerap kali memijat orang berada setelah mereka bermain golf. Di suatu kesempatan, ia bertemu dengan Andi Rukman Karumpa yang kemudian menjadi bosnya.
"Dia bilang, 'Enak juga kamu'. Kemudian dia ngomong 'Nomor kamu berapa'. Aku kasih tukeran nomor HP sama bos yang dipijit itu," katanya saat berbincang di kanal YouTube Denny Cagur.
Singkat cerita, ia dibawa oleh bos tersebut ke Jakarta. Ia menjadi tukang bersih-bersih di 2017. Kala itu, bisnya juga masih memiliki ajudan pribadi.
Seiring berjalannya waktu, Ajudan Pribadi dinilai jujur oleh bosnya. Hal ini karena suatu kejadian.
"Karena saya dites, saya disuruh beli rokok, duitnya saya kasih kembali," ucap Ajudan Pribadi.
"Berarti satu yang bisa kita ambil, adalah kejujuran. Berarti kejujuran yang lu pegang dari dulu?" tanya Denny Cagur.
"Biarpun kita S1, S2, punya S3, kalau tidak jujur sama saja kita enggak dipakai sama orang," jawab Ajudan Pribadi.
Denny Cagur pun memuji apa yang pernah dilalui Ajudan Pribadi hingga bisa menapaki karier seperti saat ini. Namun Ajudan Pribadi kini harus bertanggung jawab atas laporan polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Ia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 12 Maret 2023. Kompol Andri Kurniawan menjelaskan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan laporan dari korban penipuan pada November 2022 lalu.
"Iya (Ajudan Pribadi) ditangkap dua hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.
Untuk kasus penipuan yang dilakukannya saat ini, Ajudan Pribadi disebut telah membuat korban mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Oleh karena itu, Ajudan Pribadi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Hingga kini, penyelidikan juga masih terus berlangsung untuk menindak pidana sang selebgram.