Band Radja Disekap, Ketua GEKRAFS: Harus Jadi Evaluasi
- Instagram: Ian Kasela
VIVA Showbiz – Band Radja sempat mendapat ancaman pembunuhan setelah manggung di Johor Bahru, Malaysia Pada Sabtu, 11 Maret 2023 malam. Ian Kasela dan teman-temannya juga sempat disekap di satu ruangan yang terkunci serta dijaga oleh beberapa orang.
“Kita disekap di satu ruangan seperti terencana, terkunci dengan beberapa bodyguard seperti ditekan, memang ditekan kita tak bisa berbuat apa-apa,” kata Ian Kasela. Scroll selanjutnya.
Hal ini mendapat perhatian dari banyak kalangan. Salah satunya, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS), Kawendra. Ia menyayangkan adanya ancaman pembunuhan yang diterima Ian Kasela dan kawan-kawan saat manggung di Negeri Jiran.
"Peristiwa yang terjadi kepada Band Radja di Johor, Malaysia harus menjadi evaluasi pemerintah dalam melindungi dan memberikan kenyamanan bagi para pelaku industri kreatif Tanah Air ketika berkarya dan mencari nafkah," kata Kawendra saat dihubungi pewarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia juga meminta pemerintah ikut ambil bagian dalam menghadapi masalah yang dialami band tersebut. Kawendra berharap pemerintah tegas bersikap, juga bisa memberi perlindungan terhadap kenyamanan dan keamanan para pekerja seni saat bekerja di luar negeri.
"Saya meminta pemerintah segera mengambil sikap dan mengkomunikasikannya secara baik dengan negara tetangga. Para pekerja seni kita harus mendapatkan perlindungan optimal dan kenyamanan dalam bekerja baik di dalam ataupun di luar negeri. Kita ingin pelaku industru kreatif kita dihargai dan hak-haknya terlindungi," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Johor Kamarul Zaman mengatakan bahwa pihaknya telah menahan dua orang terkait laporan ancaman pembunuhan terhadap Band Radja. Dua orang itu terdiri dari satu warga Malaysia dan satu warga asing.
"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya, dikutip H Metro Malaysia, Senin.
Motif terkait ancaman pembunuhan yang diterima Ian Kasela cs pun masih terus didalami. Kamarul meminta pihak-pihak yang memiliki informasi lebih lanjut soal peristiwa ini dapat menghubungi penyidik ni nomor 017-2765250. Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.