Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Tas Hermes Palsu
VIVA Showbiz – Jaksa Penuntut Umum menuntut selebgram Medina Zein dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dalam perkara penipuan jual beli tas Hermes. Oleh Jaksa, Medina dinilai terbukti menjual tas Hermes palsu kepada korban yang juga selebgram, Uci Flowdea.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Februari 2023. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Diungkapkan oleh pihak Jaksa, perbuatan terdakwa Medina melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," kata Jaksa Ugik Ramantyo.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Cuk tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Cuk menyampaikan bahwa Medina sudah mengajukan perdamaian dan menyerahkan rumah senilai Rp1,5 miliar kepada Uci sebagai ganti rugi, sebelum perkara tersebut bergulir di ranah hukum.
"Klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, jeratan hukum membelit Medina Zein setelah ia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021. Medina menawarkan itu kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan tertarik.
Uci pun memesan sembilan buah tas Hermes yang ditawarkan Medina. Uci langsung mentransfer duit Rp1,2 miliar kepada Medina. Medina pun mengirim tas yang dipesan.
Setelah diterima, Uci membawa sembilan tas Hermes dari Medina ke Showroom tas di sebuah mal, untuk mengecek keaslian tas-tas tersebut.
Hasilnya, sembilan tas Hermes yang dikirim Medina ternyata palsu. Mengetahui itu, Uci lantas menghubungi Medina dan membatalkan pembelian. Uci juga meminta duit yang kadung ditransfer agar dikembalikan. Dalam beberapa kesempatan pihak Medina membantah menipu Uci.