Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Nikita Mirzani kembali menuai sorotan di ranah publik lantaran dirinya ikut nimbrung dalam mengomentari soal vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diketahui saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di Instagramnya pada beberapa waktu lalu, seperti yang diunggah ulang oleh akun @nanakt281 di TikTok.
Perempuan yang lebih akrab disapa sebagai ‘Nyai’ ini mengutarakan bahwa dirinya tak setuju dengan vonis yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus tersebut. Terutama bagi vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Sambil kepalanya dipijat, dengan nada suara tinggi Nikita Mirzani menyebut bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan.
“Sampein sama hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, oke, hanya Tuhan,” ucap Nikita Mirzani, dikutip dari akun TikTok @nanakt281 pada Jum’at 17 Februari 2023.
Selain itu, Nikita juga turut mengomentari vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Seperti diketahui Richard Eliezer hanya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.
Padahal, menurutnya Richard Eliezer adalah orang yang telah menembak Brigadir J atau eksekutor. Sehingga menurutnya Richard sebagai orang yang menembak Brigadir J sampai meninggal tak pantas mendapatkan vonis yang ringan.
Lebih lanjut, Nyai juga mengatakan bahwa Richard Eliezer memilih untuk jujur karena takut hukumannya untuknya menjadi lama. Maka dari itu, Nikita Mirzani meminta netizen untuk membuka mata mereka dalam kasus ini.
“Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, pahadal dia yang membunuh. Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada,” ungkap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun.