Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Jambi, Roy Marten Beri Penjelasan
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
VIVA Showbiz – Roy Marten membantah kabar miring itu. Roy mengaku awalnya ia hanya ingin membeli saham perusahaan tersebut. Ditambah lagi, Roy mengungkap bahwa perusahaan itu milik sahabatnya, Herman Trisna.
Tidak sendiri, Roy Marten berniat membeli saham bersama aktor Dwi Yan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham’, yok, jadi lah kesepakatan kita. Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya," ujar Roy Marten.
Ketika mencari tahu informasi terkait perusahaan itu, Roy mengetahui bahwa ternyata PT BBI bukan lagi milik Herman Trisna. Kepemilikan perusahaan itu berpindah tangan ke seseorang berinisial DC.
Padahal, Herman Trisna mengaku belum pernah menjual perusahaanya tersebut kepada siapa pun.
"Ternyata yg mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra," kata Roy Marten menjelaskan.
Roy mengungkap, DC adalah mantan pegawai Herman Trisna yang mengundurkan diri pada tahun 2012 lalu. Muncullah dugaan bahwa akta perusahaan milik Herman Trisna telah dipalsukan oleh DC.
"Jadi ini dibajaklah oleh oknum pegawainya Pak Herman,” ucap Roy Marten.
Tidak main-main, pihak Herman Trisna telah membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Pihak Herman Trisna telah membuat laporan ke pihak Mabes Polri dan juga Polda Jambi.
Menurut Roy, laporan pihak Herman Trisna direspons baik oleh kepolisian.
"Persoalannya sudah ditangani Mabes, persoalan ini juga ditangani oleh Polda Jambi. Ada tiga yang dilaporkan yaitu pemalsuan surat akta otentik dipalsukan. Yang kedua penjualan tanah pelabuhan, dan ketiga alat-alat berat yang dijual oleh oknum tersebut. Itulah kejadian secara garis besarnya," kata Roy Marten.
"Kepolisian juga sudah merepsonsnya dengan bagus, kejaksaan juga, kemudian semuanya sedang berjalan," tambahnya.