Teddy Pardiyana Divonis Penjara 1,3 Tahun atas Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Rizky Febian.
Sumber :
  • Instagram @rizkyfbian

VIVA Showbiz – Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana resmi divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Hasil putusan sidang itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023. Hal ini lantaran Teddy Pardiyana kalah gugatan dari Rizky Febian.

Kasus penggelapan tersebut, Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan pada sidang Kamis kemarin disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun pidana.

Teddy Pardiyana

Photo :
  • Instagram @Lambe_turah

Mobil yang digelapkan oleh Teddy itu berjenis mobil kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibaliknamakan atas nama Lina Jubaedah.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim membacakan sidang putusan tersebut, dilansir dari salah satu tayangan YouTube, pada Jum’at, 20 Januari 2023.

Usai mendengar putusan tersebut, Teddy Pardiyana langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati. Setelah berkonsultasi, suami almarhumah Lina Jubaedah itu akan berpikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding.

Diketahui bahwa kasus ini bermula saat Rizky Febian melaporkan ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021. Anak sulung Sule itu mempertanyakan soal uang Rp5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp120 juta. Lebih dari setahun laporan itu, Teddy Pardiyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian

Photo :
  • Ist

Sempat tersiar rumor bahwa kasus penggelapan mobil milik mendiang Lina Jubaedah itu dilakukan Teddy demi melunasi utang. Awalnya, Teddy berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu yang pada akhirnya lanjut ke meja hijau.

“Karena ada tuntutan lain yang harus diselesaikan, sebagai yang ditinggalkan kewajiban buat menyelesaikan yang berhubungan dengan utangnya itu,” ujar Teddy Pardiyana.

“Secara keluargaan tidak ada titik temu,” imbuhnya.