Penampakan Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan, Tangan Diikat
- IG @ferryirawanreal
VIVA Showbiz – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT dengan korban istrinya sendiri, Venna Melinda, Senin, 16 Januari 2023. Ferry ditahan usai seharian diperiksa dalam kasus yang sepekan terakhir jadi sorotan publik tersebut.
Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim selepas Isya dengan menggunakan baju tahanan biru. Kedua tangannya terikat dan bagian mulutnya tertutup masker warna putih. Tidak seperti saat datang di Markas Polda Jatim, kepala Ferry kini tak ditutupi topi. Ia kemudian dibawa petugas ke rumah tahanan.
Kepada wartawan, Ferry menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya masih sebagai suami yang sah dari Venna Melinda. Karena itu dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka. “Bahwa sudah selayaknya setiap rumah tangga itu ada permasalahan. Dan setiap permasalahan rumah tangga itu bisa dicarikan jalan yang terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya.
“Rumah tangga bukan konsumsi publik, rumah tangga bukan dipanas-panasin, dan saya masih resmi menjadi suami dari Saudari Venna Melinda. Fokuslah pada apa yang sudah terjadi, jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya, kepada siapa pun,” kata Ferry.
Sebagai warga negara yang baik, Ferry mengaku akan mengikuti proses hukum yang kini dihadapinya. “Karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang mengambil keputusan atau negara yang mencemooh orang, bukan negara yang menghina orang,” tandas Ferry.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. Namun, juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. “Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan. “Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.