Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun
- Instagram/@ferryirawanofficial
VIVA Showbiz – Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda. Bila nanti majelis hakim menyatakan terbukti melakukan pidana KDRT, Ferry tercancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan. Sebab, dalam kasus itu korban tak hanya menderita fisik, tapi juga psikis. Scroll selanjutnya ya.
“Ancamannya lima tahun penjara,” katanya di Polda Jatim di Surababya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dirmanto berharap Ferry kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Penyidik siap-siap mengirimkan surat panggilan agar Ferry datang ke Polda Jatim pada Senin pekan depan.
“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda. Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, di antaranya seprai dan handuk berdarah di kamar hotel lokasi KDRT terjadi.
Bukti itu di antaranya diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri.
“Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Dirmanto.
Dia menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya enam saksi. Mereka ialah saksi dari pihak hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap dan terjadi KDRT. Kamera pemantau atau CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik mengalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita.
Setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.
Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry dalam statusnya sebagai tersangka. Ferry dipanggil untuk datang pada Senin pekan depan. Apakah nantinya Ferry akan ditahan?
“Tunggu nanti,” ucap Dirmanto.
Saat ini, Venna datang kembali ke Polda Jatim untuk melengkapi BAP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan anaknya, Varel Bramastha.
“BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri, tapi ternyata Venna sudah mengalami [KDRT diduga oleh Ferry Irawan] selama tiga bulan terakhir,” kata Hotman Paris.