Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani: Penjarakan Badan Saya Tapi Tidak Suara Saya

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani baru saja dinyatakan bebas dari gugatan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Setelah ditahan sekitar 2 bulan 2  minggu lamanya di Rumah Tahanan Serang, Nikita Mirzani kini bisa beraktifitas seperti sedia kala usai hakim menggugurkan gugatan Dito Mahendra.

"2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jangan pernah takut selama kita benar. Tidak ada yang membela diri kita selain kita sendiri," tulis Nikita Mirzani di unggahan terbarunya di Instagram, Kamis 29 Desember 2022.

Nikita Mirzani membagikan beberapa potret dirinya dalam persidangan terakhir kemarin. Saat itu, Niki mengenakan kemeja putih dan celana biru tua sambil memakai gips penyangga di lehernya. Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani tampak menangis tersedu dan memeluk rekan-rekannya.

Niki juga membagikan foto surat putusan akhir yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang menyebutkan bahwa ia dinyatakan tidak bersalah.

"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur dan baik di negeri ini yang menjadi wakil TUHAN di bumi," kata Nikita Mirzani.

Tak lupa, Nikita Mirzani juga menuliskan rasa terima kasih kepada semua orang yang selama ini telah memberikannya dukungan. 

"Alhamdulillah saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya di tahun 2023," kata Niki.
"Yes Wanita Amazon is come back," pungkasnya.

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Sebelumnya, Dito Mahendra melayangkan laporan terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menuduh Dito melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap karyawannya.

Nikita Mirzani dijatuhkan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Sidang perkara dimulai sejak 14 November 2022 di mana Nikita didakwa pasal berlapis oleh Jaksa. Namun, Dito Mahendra selaku pelapor tidak kunjung hadir di sidang hingga akhirnya Nikita dinyatakan tak bersalah.