Jika Dito Mahendra Mangkir Lagi di Sidang Nikita Mirzani, JPU Diminta Tempuh Jalur Hukum

Nikita Mirzani
Sumber :

VIVA Showbiz – Dito Mahendra diketahui absen dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ketidakhadiran Dito dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diketahui karena dirinya terbaring di rumah sakit karena terkena demam berdarah sejak 11 Desember 2022 kemarin. 

Hal ini membuat Majelis Hakim terpaksa harus menunda sidang sampai Kamis, 15 Desember 2022 mendatang karena Dito Mahendra absen. Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra bahkan mempersilakan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menempuh jalur hukum bila dalam persidangan Kamis besok Dito Mahendra kembali mangkir. 

"Silakan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan. Kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silahkan bisa menempuh jalur hukum," kata Dedy ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 12 Desember 2022.

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Dedy juga menegaskan bila Dito Mahendra kembali tidak dapat menghadiri persidangan, maka dirinya sebagai penggugat atau saksi korban bisa saja menerima konsekuensi. 

"Jadi untuk saksi korban jelas ya, kalau tidak, ada konsekuensi yuridisnya," tegas majelis hakim.

Sementara itu, kasus pencemaran nama baik sendiri adalah sebuah delik aduan, yang artinya, penggugat diharuskan untuk hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian sesuai Pasal 160 KUHAP. Oleh sebab itu, dalam sidang Kamis, 15 Desember 2022 besok, JPU mempunyai kewajiban untuk dapat menghadirkan Dito di sidang. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindya Ayunda itu ke Polresta Serang Kota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 silam. 

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy

Photo :
  • VIVA/ Isra Berlian

Nikita Mirzani diduga sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).