Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri
- Global Times
VIVA Showbiz – Kabar terbaru dari Kris Wu mantan personel EXO dan artis keturunan China-Kanada ini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta akan dideportasi ke Kanada.Hukuman ini diberikan pada Kris Wu usai terbukti bersalah akan tindakan tidak bermoral.
Selain itu, kini dikabarkan artis berusia 32 tahun tersebut akan mendapat hukuman kebiri. Kabar ini sontak menyita perhatian publik terkait perkembangan kasus yang menyeret nama bintang tersebut.
Diketahui bahwa pada 25 November 2022 lalu, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, diikuti dengan deportasi oleh Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Tiongkok. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Melansir dari Koreaboo pada 8 Desember 2022, karena Kriss Wu merupakan warga negara Kanada, setelah menyelesaikan masa penjaranya, dia akan dideportasi ke negara tersebut jika persidangan pertama dikonfirmasi. Berdasarkan kemungkinan ini, ada spekulasi di media China bahwa Kris Wu mungkin akan dikenakan kebiri kimia setelah dia dikirim kembali sebagai bagian dari prosedur standar yang diikuti Kanada untuk pelanggar seks.
Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa. Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.
Netizen menunjukkan berbagai reaksi mereka atas spekulasi tersebut. Sementara beberapa dari mereka merasa pantas hal tersebut diberikan pada terpidana seperti Kris Wu, yang lain merasa tidak nyaman dengan klaim yang tidak berdasar sampai ada konfirmasi resmi.