Ustaz Yusuf Mansur Menangkan Kasus Wanprestasi, Lolos dari Gugatan Rp785 Juta
- Instagram: wirdamansur
VIVA Showbiz – Ustaz Yusuf Mansur baru saja menjalani sidang putusan kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 1 Desember 2022. Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang putusan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Pihak penggugat juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony. Kedua pihak sepakat memutuskan tak ingin berdamai dan meminta hakim membacakan putusan atas kasus wanprestasi ini.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang) namun jumlah nominal kerugian tetap sama yang membuat gugatan rancu," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh karena itu, hakim ketua mengabulkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.
"Dengan demikian, eksepsi penggugat dikabulkan. Karena eksepsi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," ungkap Hakim Ketua memutuskan.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutup Hakim Ketua.
Pada sidang putusan itu, kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, majelis hakim menyebut ada yang janggal pada gugatan wanprestasi. "Pertimbangan majelis untuk menolak gugatan karena ada perubahan gugatan. Perubahan gugatan pada saat proses persidangan. Yang dinilai oleh hakim itu merubah posita dan petitumnya. Sehingga hal tersebut dianggap menjadi suatu hal yang rancu sehingga dapat menjadikan kekuatan yang tidak dapat diterima," kata Ariel Muchtar.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang atas kasus dugaan Wanprestasi senilai Rp785 juta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.
Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang kepada para jemaah. Namun, bisnis tersebut ternyata mengalami kendala. Ustaz Yusuf Mansur pun mengaku telah mengembalikan dana para investor. Tapi ada 12 orang yang mengaku belum menerima haknya.