Sule dan 2 Komedian Lainnya Terancam 5 Tahun Penjara karena Penistaan Agama
- Instagram @ferdinan_sule
VIVA Showbiz – Tiga komedian Tanah Air, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi baru-baru ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama yang dilontarkan dalam komedi mereka beberapa waktu yang lalu.
Laporan terhadap ketiga komedian itu dilayangkan oleh Syahrul Rizal sebagai ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) pada Rabu 23 November 2022. Menurut Syahrul Rizal, apa yang dilakukan oleh Sule dan kedua rekannya itu diduga dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Scroll untuk simak artikel selengkapnya.
"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Syahrul Rizal saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.
"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," kata Syahrul.
Dalam pembicaraan Sule dan kawan-kawannya itu, Budi Dalton diduga mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Menurut Syahrul, Budi mengucapkan hal tersebut dalam keadaan sadar dan sengaja.
"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," katanya.
Dalam lingkaran obrolan yang sama, Sule menimpali pernyataan Budi dengan tertawa. Syahrul menganggap apa yang dilakukan ayah dari Rizky Febian itu sebagai pembenaran perkataan Budi.
"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," kata dia.
Atas apa yang dilakukan oleh Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.