Singgung Soal Rumah Tangga, Dewi Perssik Laporkan Haters ke Polres Depok

Dewi Perssik
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram/@dewiperssikreal

VIVA Showbiz – Dewi Perssik kembali melaporkan seorang warganet yang diduga sudah mencemarkan nama baiknya dengan melontarkan kalimat penghinaan terhadap dirinya pada Jumat, 18 November 2022 kemarin. Berbeda dengan sebelumnya, Dewi melaporkan hatersnya itu di Polres Depok, Jawa Barat. 

Sebelumnya, pedangdut 36 tahun tersebut sudah sempat melaporkan tiga oknum fans atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka diduga menyerang Dewi Perssik dengan mengatakan bahwa pelantun Mimpi Manis ini adalah perempuan pelacur hingga mandul karena tak memiliki anak. 

Kasus serupa pun kembali dialami oleh mantan istri Saipul Jamil tersebut sampai dia merasa harus melayangkan laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Depok, Jawa Barat. 

Dewi Perssik

Photo :
  • IG @dewiperssik9

"Merasa terganggu dengan statement enggak baik dan mengarah kepada penghinaan dan fitnah, jadi saya wajib untuk lapor," kata Dewi Perssik kepada awak media saat ditemui di Polres Depok, Jumat 18 November 2022. 

Dewi mengatakan bahwa kali ini dirinya tidak mengetahui dengan pasti siapa nama orang yang dilaporkan tersebut. Namun, ada lebih dari satu orang haters yang dilaporkan pada hari tersebut. 

"Saya enggak tahu dia itu namanya siapa, ada beberapa cuma saya enggak tahu namanya dan hanya tulis akunnya saja dan enggak kenal orang itu," tambah Dewi Perssik. 

Sama seperti ketiga oknum yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Para haters ini juga melakukan penghinaan yang sama, tapi mereka lebih menyinggung soal kegagalan rumah tangga Dewi dengan suami sebelumnya. 

Dewi Perssik

Photo :
  • Instagram @dewiperssikreal

"Menyinggung tentang mandul, tiga kali janda. Sebenarnya enggak apa-apa sebenarnya itu faktanya tiga kali janda, tapi mungkin aku perlu membela diri juga aku sebagai perempuan dan enggak kepengen pernikahan itu gagal, pengennya ya selamanya," paparnya.

"Tapi kan saya merasa bahwa saya tidak selingkuh lho, saya bercerai karena saya diselingkuhi karena saya mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," tambahnya.

Atas kasus tersebut, sejumlah oknum warganet pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 terkait Undang Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE). Sedangkan laporan Dewi Perssik pun teregistrasi dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.