Taqy Malik Bantah Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading Net89
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Showbiz – Penceramah sekaligus Youtuber Taqy Malik membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi Net89.
Hal itu diungkapkan Taqy Malik usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Kamis, 10 November 2022. Taqy diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading Net89 tersebut.
Diketahui, nama Taqy Malik mulai terseret setelah dia melelang sepeda Brompton. Lelang tersebut dimenangkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang merupakan tersangka di kasus penipuan robot trading Net89. Sepeda Brompton itu dibeli Reza Paten dengan harga Rp777 juta.
"Saya enggak tahu (robot trading Net89). Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia (Reza Paten) nge-bid (ikut lelang)," ujar Taqy kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Taqy menyebut, lelang sepeda Brompton itu terbuka untuk umum dan bisa diikuti siapapun mulai dari masyarakat biasa, pejabat hingga artis. Dia pun harus bersikap suportif ketika mengetahui Reza Paten yang memenangkan lelang tersebut.
"Saya harus suportif, bid itu terbuka dan siapapun boleh nge-bid. Mau dia masyarakat biasa, pejabat, artis, siapapun boleh. Saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bid-nya dan sudah ditentukan waktu timing-nya maka dia yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah Mas Reza Paten," bebernya.
Lebih jauh, Taqy menegaskan uang yang diperoleh dari hasil lelang sepeda Brompton senilai Rp777 juta itu tidak digunakan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperuntukkan untuk pembangunan masjid di Kota Bogor.
Sebelumnya diberitakan, Taqy Malik menjadi salah satu publik figur yang dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Pelaporan ini diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban dugaan penipuan robot trading Net89. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu.
Selain Taqy Malik, Zainul juga melaporkan empat publik figur lainnya dalam kasus ini. Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp28 Miliar.
Empat publik figur lainnya yang dilaporkan antara lain, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan Motivator, Mario Teguh. Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.
Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi salah satu member Net89. Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89.
Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Founder Group Member Net89 yakni, Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.
Kemudian, ada lima owners Net89 yang diduga ikut terlibat juga dilaporkan. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, dan Duwi Sudarto Putra. Tak hanya itu, ada juga tiga badan hukum yang dilaporkan yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Ast Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange.
Selanjutnya, tujuh terlapor lainnya adalah founder Net89. Lalu, ada 21 orang berperan sebagai exchangers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui robot trading ini telah diterima Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Salah satu tersangka ialah Reza Shahrani alias Reza Paten.
Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading.
Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Terakhir, ada ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.