Bakal Digelar Secara Online, Ini Tanggal Sidang Perdana Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Artis kontroversial Nikita Mirzani dijadwalkan bakal menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tanggal 14 November 2022 mendatang.

Wanita yang kerap sapa Nyai itu pun nantinya direncanakan akan mengikuti sidang perdananya itu secara daring atau online. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Saat ini, Nikita masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Serang pasca resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi

Sidang perdana Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online. Pada sidang tersebut akan diputuskan kelanjutannya akan online ataukah offline.

Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," ungkap Uli Purnama selaku Humas PN Serang, Rabu 9 November 2022.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Serang sudah memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.

"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," jelasnya seperti dikutip laman IntipSeleb.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).